DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Ketenagakerjaan Baru, Siap Diundangkan di Paripurna

Nasional9 Views
banner 468x60

JAKARTA — Komisi IX DPR RI bersama Pemerintah secara resmi merampungkan pembahasan Tingkat I dan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk diboyong ke Rapat Paripurna DPR RI. Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja yang berlangsung di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (5/10/2026).

Rapat krusial tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene. Jajaran pejabat kementerian terkait turut hadir mengawal jalannya pengesahan, mulai dari Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, hingga Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

banner 336x280

Langkah penyatuan regulasi ini diambil untuk menyederhanakan payung hukum ketenagakerjaan di Indonesia yang selama ini tersebar di pelbagai aturan, termasuk penyempurnaan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Langkah harmonisasi ini dipandang sangat mendesak agar regulasi nasional mampu merespons laju transformasi digital dan dinamika pasar kerja modern yang bergerak sangat cepat.

RUU Ketenagakerjaan yang baru mencakup 23 bab serta 313 pasal. Regulasi anyar ini dirancang untuk memperkuat fondasi pelindungan buruh, memperjelas batas hubungan kerja, serta memetakan klausul khusus bagi pekerja di sektor informal hingga skema pengelolaan dana cadangan pesangon. Poin-poin ini disusun demi menghadirkan sistem pengupahan yang lebih berkeadilan tanpa mengabaikan keberlanjutan dunia usaha.

“Apakah Komisi IX DPR dan pemerintah dapat menyetujui RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II?” tanya Dasco di hadapan peserta rapat, yang langsung disambut seruan setuju dari seluruh anggota komisi dan perwakilan pemerintah.

Dengan tercapainya konsensus di tingkat komisi, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kini tinggal melangkah ke panggung akhir rapat paripurna untuk disahkan secara resmi menjadi undang-undang…

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed